> >

Gelapkan Barang Perusahaan ,7 Karyawan Ditangkap Polisi

Berita daerah | 7 Oktober 2022, 16:22 WIB

KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Tujuh karyawan perusahan distributor bahan pokok di Kota Gorontalo ditangkap Satreskrim Polres Gorontalo Kota karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang.

Penangkapan tujuh karyawan dilakukan setelah dilaporkan oleh manajer perusahaan ke polisi.

Kasus penggelapan i terungkap pada bulan Maret lalu. Saat itu, satu dari tujuh orang tersangka didapati sedang mengambil minuman sirup diluar dari nota pesanan toko di Kota Gorontalo.

Manajer perusahaan selanjutnya membuka Kamera Pemantau atau CCTV dan didapati enam karyawan lainnya melakukan hal yang sama.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan dari hasil penyelidikan polisi, bahan pokok yang digelapkan tersangka dijual dengan harga yang lebih murah.

Baca Juga: Hindari Operasi Zebra, Pelajar Nyaris Masuk Selokan

Aksi penggelapan barang sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.

Ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolres Gorontalo Kota Gorontalo dan dijerat dengan pasal pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

#penggelapan

#karyawan

#bahanpokok

#polresgorontalokota

#kotagorontalo

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU