> >

Pemkot Palembang Bantu Warga Yang Tidak Memiliki Rumah Layak Huni

Berita daerah | 19 Oktober 2022, 18:28 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa dan Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi Menyerahkan Salah Satu Rumah Warga Yang Baru Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah. (Sumber: Humas Pemkot Palembang)

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Guna membantu warga Kota Palembang yang memiliki rumah tidak layak huni, Pemerintah Kota Palembang Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melaksanakan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya berkolaborasi dengan Baznas, Pemkot Palembang juga menggandeng CSR pengembang perumahan, Balai Penyedia Prasarana Perumahan Sumatera V dan Kotaku. Program bedah rumah mulai dilaksanakan sejak tahun 2014 hingga tahun 2018, dan Kembali berlanjut pada tahun 2022 ini.

Program bedah rumah ini dilaksanakan berdasarkan Permen PUPR 14/PRT/M/2018 serta SK Walikota palembang No. 488 tahun 2014 tentang lokasi perumahan kumuh dan kawasan kumuh Kota Palembang yang menetapkan lokasi-lokasi kumuh di Kota Palembang.

Ditahun 2014 ada sebanyak 1000 unit rumah di 9 kelurahan dan 3 kecamatan yang mendapatkan bantuan bedah rumah. Pada tahun 2015 ada sebanyak 152 unit di 1 Kelurahan 1 Kecamatan yang menerima manfaat program bantuan bedah rumah ini. Lalu pada tahun 2016 ada sebanyak 491 unit di 3 kelurahan dan 2 kecamatan. Selanjutnya pada tahun 2017 ada sebanyak 554 unit di 3 kelurahan 1 kecamatan. Kemudian pada tahun 2018 ada sebanyak 382 unit rumah di 5 kelurahan dan 3 kecamatan yang mendapatkan bantuan bedah rumah ini. Sedangkan ditahun 2022 ini, sudah ada 26 unit yang mendapat bantuan bedah rumah serta 27 unit yang mendapat bantuan rehap rumah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menuturkan, program bedah rumah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada warga Kota Palembang yang masih belum memiliki rumah layak huni. Program ini juga ditujukan kepada warga yang berada dibawah garis kemiskinan yang lokasinya masuk di dalam penetapan SK kumuh,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Palembang, Ridwan Nawawi mengungkapkan, cukup banyak warga Kota Palembang yang mengajukan permohonan program bedah rumah ini. Menurut Ridwan Nawawi, ada dua kategori bantuan yang diberikan yakni bedah rumah dan rehab rumah. Rumah yang terpilih untuk mendapat bantuan ini, merupakan rumah yang kondisinya sudah tidak layak huni, “ ujarnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan ini, dapat melakukan permohonan ke Kelurahan Setempat untuk di data. Kemudian dari pihak kelurahan setempat mengusulkan ke Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perkimtan Kota Palembang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lokasi untuk dinilai kelayakannya. Jika dianggap layak untuk dibantu maka dari Pemerintah Kota Pelembang melakukan penganggaran dan pelaksanaan.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU