> >

Polisi Tembak Kaki Pelaku Jambret WNA Inggris

Berita daerah | 21 Oktober 2022, 09:33 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - IMS alias Dek Mi, seorang residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara, kembali melakukan aksi bejatnya. Ia melakukan tindakan pelecehan seksual sekaligus tindakan kekerasan, serta pencurian terhadap seorang mahasiswi warga negara asing asal Inggris yang sedang berlibur di Kuta, Badung, Bali.
 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi tukang ojek  yang akan menghantarkan WNA tersebut ke tempat hiburan malam. Di tengah perjalanan, korban mulai curiga karena pelaku menuju ke arah yang berbeda dengan kondisi jalanan sepi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, pelaku menyesal atas perbuatannya yang telah merusak citra pariwisata Bali.

Guna memberi rasa aman kepada para wisatawan dan masyarakat khususnya jelang pelaksanaan KTT G20, pihak kepolisian juga berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur kepada oknum yang mengganggu kamtibmas di wilayah Bali.
 

#jambretditembak    #jambretwisatawan #polrestadenpasar  

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU