> >

Penjambret HP Dibekuk Polisi Usai Aksinya Viral Di Media Sosial

Berita daerah | 21 Oktober 2022, 20:06 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelaku perampasan telepon genggam dibekuk Kepolisian Resor Jember Jawa Timur setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, pelaku beraksi di kawasan kampus Universitas Jember yang berada di Kecamatan Sumbersari. Pelaku beraksi seorang diri di siang hari. Pelaku sempat dikejar korbannya, namun berhasil kabur. Penjambretan itu terjadi pada 13 Oktober 2022 lalu.

Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi dapat menangkap pelaku saat berboncengan dengan teman wanitanya. Pelaku atas nama Santo Mujiono, warga Kecamatan Patrang Kabupaten Jember. Ia nekat menjambret karena terlilit hutang dan untuk membayar uang kontrakan.

Baca Juga: Rampas HP Siswi SMP, 2 Jambret Babak Belur Dihajar Warga

Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, dalam aksinya, pelaku mencari korban secara acak dan memanfaatkan korban yang sedang menggunakan telepon genggam sambil berjalan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

#jambret #handphone #viral #jember 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU