> >

Polisi Tembak Residivis Curanmor di Kota Palu

Berita daerah | 21 Oktober 2022, 21:47 WIB

PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Kota Palu menembak satu orang pelaku pencurian kenderaan bermotor. Tindakan tegas itu dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri.

Unit Jatanras Polresta Palu menangkap 2 orang pelaku pencurian kenderaan bermotor yang beraksi di delapan lokasi yang ada di Kota Palu. Satu diantaranya merupakan residivis atau tersangka yang pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Dalam pengembangan kasus satu orang tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas menembak kaki tersangka. Dari keterangan kepolisian, para pelaku melakukan aksinya pada kenderaan yang tanpa diawasi pemiliknya.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan komplotan pencuri kenderaan bermotor. Mulai dari pelaku hingga penada tengah dilakukan penelusuran.

Dari pengakuan kedua tersangka yang ditangkap, mereka melakukan aksi pencurian karena masalah ekonomi dan ingin membeli narkoba. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

#PolisiTembakResidivisCuranmor #PolrestaPalu #Kriminal 

Penulis : KompasTV-Palu

Sumber : Kompas TV


TERBARU