> >

Fakarich Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

Berita daerah | 3 November 2022, 16:53 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa penyebaran berita bohong aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Marliyus Marle menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Sebab, Binomo merupakan investasi berkedok perdagangan berjangka.

Selain itu, terdakwa yang merupakan mentor Indra Kenz ini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Terdakwa mendapat aliran dana dari Indra Kenz, hasil dari transaksi di Binomo yang kemudian disimpan dalam berbagai instrumen.

Atas perbuatannya, Fakarich dijatuhi hukuman  10  tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. 

Aset terdakwa juga akan disita untuk kemudian dikembalikan kepada para saksi korban secara proporsional. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU