> >

Pelaku Penipuan di Media Sosial Ditangkap

Berita daerah | 11 November 2022, 22:30 WIB

JAMBI, KOMPASTV,- Satuan Reskrim  Polsek   Danau Teluk Jambi menangkap dua orang   pelaku  penipuan dan pengelapan  melalui media social di  Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. Dari tangan pelaku petugas mengamakan barang bukti  handphone yang di gunakan untuk menipu korban.

Tersangka Irfan dan  Ahmad Syukri  di tangkap tim Reskrim Polsek Danau Teluk  di kediamanya  Kelurahan  Tanjung Raden. Petugas sendiri masih memburu lima pelaku lainya  yang terlibat dalam sindikat penipuan. Dalam  menjalankan aksinya  tujuh orang  pelaku memiliki peran masing-masing dua orang pelaku  mengunakan media sosial  untuk berpura pura menjual handphone dan atau motor.  

Setelah korban terpancing pelaku langsung megajak bertemu untuk  melakukan transaksi jual beli. Para pelaku biasanya melihatkan motor kepada korban dan meminta uang setelah  memperoleh uang pelaku pergi dengan alasan ambil surat-surat kendaraan yang akan di jual.
Saat itulah pelaku lainnya datang dan mengancam  korban dengan menyatakan motor yang akan di jual merupakan miliknya . (*)


#penipuan #mediasosial #kriminal #berantaskejahatan #jambi #kotajambi #beritajambi #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Jambi

Sumber : Kompas TV


TERBARU