> >

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita daerah | 15 November 2022, 17:48 WIB

LANGKAT, KOMPAS.TV - Sidang kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin dengan agenda pembacaan tuntutan, digelar di Pengadilan Negeri Stabat.

Agenda tuntutan ini sempat ditunda selama 3 kali persidangan karena berkas tuntutan belum selesai.

Empat terdakwa yang menjalani tuntutan yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring atas perkara meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedol, serta terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti atas meninggalnya Sarianto Ginting.

Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU