> >

Upah Minimum Kota Makassat Naik Menjadi 3,5 Juta Rupiah

Berita daerah | 7 Desember 2022, 15:40 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Makassar memutuskan upah minimum kota Makassar untuk tahun 2023 naik dan menjadi 3,5 juta rupiah. Kenaikan ini berdasar pada tingginya inflasi dan naiknya harga BBM.

Kenaikan upah minimum kota Makassar diputuskan setelah melewati sidang penetapan upah minimum dan juga hasil kesepakatan antara dinas ketenagakerjaan bersama asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja.

Dari hasil kesepakatan ini pemerintah kota Makassar menetapkan upah minimum kota makassar naik sekitar 6,93 persen atau naik 200 ribu rupiah menjadi tiga koma lima juta rupiah. Walikota Makassar pun telah menandatangani surat rekomendasi ini untuk diserahkan ke gubernur Sulawesi Selatan untuk dibahas bersama dewan pengupahan sulawesi selatan.

#UMP
#inflasi
#UMPnaik

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU