> >

Dukung Eliezer Agar Dihukum Ringan, Lembaga Advokasi Kirim 'Amicus Curiae' ke Hakim.

Berita daerah | 2 Februari 2023, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang vonis hakim, suara-suara yang menuntut keadilan bagi Eliezer, bertambah.

Salah satunya, dari kelompok masyarakat sipil yang mengajukan Amicus Curiae.

Sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan, biasa diajukan dari pihak yang merasa berkepentingan memberi pendapat hukum kepada majelis hakim.

Amicus Curiae kali ini diajukan ICJR, PILNET dan ELSAM meminta hakim meringankan vonis sang penguak fakta.

Amicus Curiae lazim diajukan di Indonesia.

Beberapa kasus, yang turut mendapat opini dari pihak luar di antaranya, kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, kasus dana talangan Bank Century, hingga kasus penistaan agama di tahun 2016 yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama.

Menanggapi dukungan ini, Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy berharap hakim bisa mempertimbangkan kontribusi Eliezer yang telah menguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam undang- undang tentang kekuasaan kehakiman, hakim memang disebutkan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Karena itulah, pengajuan Amicus Curiae mengandung harapan perlindungan kepada justice collaborator agar menjadi preseden baik, di peradilan tanah air.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU