> >

Penjual Sabu di Media Sosial Ditangkap Saat Transaksi

Berita daerah | 3 Februari 2023, 13:35 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 tersangka bandar narkoba berhasil diringkus polisi selama 3 pekan digelarnya operasi oleh Polresta Bandar Lampung.

Salah satu tersangka berinisial AA yang juga seorang residivis kasus serupa mengedarkan narkoba jenis sabu sejak 2018 lalu dengan memanfaatkan media sosial. Ia berhasil diringkus saat sedang bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Diduga WNA Timur Tengah Mencuri 2 Tokoh Emas

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 84,05 gram, ganja kering 1,13 gram, tembakau sintetis 0,45 gram dan 2 buah timbangan digital serta 4 unit sepeda motor.

"Barang bukti sempat diantarkan pelaku ke beberapa titik di Bandar Lampung dan kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujar Kompol Gigih Andri Putranto, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan. Sementara polisi masih memburu para pelaku lainnya. 

#narkoba #residivis #sabu

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU