> >

Hakim Menilai Putri Kehendaki Sekaligus Ketahui Pembunuhan Brigadir Yosua!

Berita daerah | 13 Februari 2023, 19:34 WIB

KOMPAS.TV – Hari ini (13/02/23) PN Jakarta Selatan menggelar vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim menilai, Putri telah menghendaki serat mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga unsur kesengajaan pada terdakwa Putri Candrawathi terpenuhi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani vonis hakim. Sambo divonis hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU