> >

Putri Candrawathi Menanti Vonis Yang Akan DIjatuhi Majelis Hakim

Berita daerah | 13 Februari 2023, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Giliran Putri Candrawathi yang menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Sidang vonis Putri dan Sambo digelar secara terpisah. Sebelumnya, suaminya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh hakim.

Video editor: Vila Randita

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU