> >

Menuju Sidang Kode Etik, Bagaimana Nasib Karier Eliezer di Polri?

Berita daerah | 18 Februari 2023, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Richard Eliezer tak mengajukan banding. Begitu pun dengan pihak jaksa.

Vonis Hakim bagi Eliezer pun dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum.

Kini wacana soal peluang Eliezer untuk kembali berkarir di Brimob pun mengemuka.

Kapolri bahkan menyatakan ada peluang ke arah itu.

Orangtua Eliezer pun memiliki harapan besar agar sang anak bisa kembali ke Korps Brimob.

Namun pertanyaannya, bisakah Eliezer kembali ke Brimob?

Jika merujuk pada Perkap Nomor 7 tahun 2022, Eliezer sebenarnya masih berpeluang, kembali aktif sebagai anggota Polri.  

Karena, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berlaku bagi personel yang menghadapi hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum.   

Namun Eliezer juga terganjal peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, yakni tentang pemberhentian personel Polri yang menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa Batasan waktu.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU