> >

Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Terlarang

Berita daerah | 23 Februari 2023, 10:37 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Beginilah upaya Tim Buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang, saat mencari barang bukti berupa pil hexymer milik seorang bandar narkoba yang sudah diamankan sebelumnya. Petugas akhirnya menemukan sebuah kardus yang dikubur di lokasi perkebunan, berisi 11 ribu pil hexymer milik tersangka.

 

Barang terlarang tersebut itu, untuk mengelabui petugas jika dirinya tertangkap. Usai ditangkap petugas dengan ratusan pil ditangannya, tersangka akhirnya menyerah dan mengaku telah menyimpan barang bukti lainnya di kebun belakang rumah.

 

Tersangka nekat mengaku menjual barang terlarang tersebut, karena keuntungannya cukup menggiurkan. Dengan modal 6,5 juta, maka akan mendapat keuntungan dengan jumlah yang sama. 

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU