> >

AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis

Berita daerah | 27 Februari 2023, 21:18 WIB
Keramaian saat sejumlah jurnalis mendapat penghalangan melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan (Sumber: istimewa)

MEDAN, KOMPAS.TV - Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari diduga preman pada Senin (27/2). Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis Medan.

Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekonstruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi. Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria yang mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan. Pria yang mengaku bernama Rakes tersebut kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang mengambil gambar di lokasi.

Semula sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja. Namun, pria bernama Rakes terus mengancam hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang jurnalis online berinisial ST dan mengancam AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One berinisial BS. Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak. Di lokasi juga sempat terjadi perdebatan, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane menyayangkan tindakan premanisme dan penghalangan tersebut. Dalam keterangan persnya, AJI Medan mengungkapkan tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. "Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkap Christison. Lebih lanjut, Christison menyampaikan bahwa pelaku dapat dipidana penjara selama 2 tahun, atau denda Rp 500 juta.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Array A. Argus mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi. "Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," sebut Array. (*)

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU