> >

Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara Hendra Kurniawan

Berita daerah | 28 Februari 2023, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan tiga tahun penjara kepada kliennya. 

Dia membandingkan Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari Hendra Kurniawan. 

Padahal, Richard Eliezer merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU