> >

Optimalisasi Pendapatan & Retribusi Daerah Melalui Pajak

Berita daerah | 6 Maret 2023, 13:56 WIB

 

BADUNG, KOMPAS TV - Rapat Koordinasi Nasional atau rakornas ini dilaksanakan secara luring dan daring di Kuta Bali. Direktur Jenderal ( Dirjen )R Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan,  rakornas ini dilaksanakan dengan maksud memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang perlu dilakukan daerah guna memperkuat perekonomian daerah melalui optimalisasi pajak daerah dan investasi.

Fatoni menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah,  didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi alokasi sumber daya fiskal, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efektif, efisien dan akuntabel,  serta bersinergi dengan pemerintah pusat.  Undang-undang yang telah diberlakukan sedari 5 Januari 2022 ini, memuat beberapa catatan penting dalam pengaturannya,  meliputi restrukturisasi pajak,  penambahan objek pajak berupa opsen pajak, dan penyederhanaan objek retribusi.

Adapun opsen yang termasuk PAD kabupaten/kota adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor - PKB,  dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor - BBNKB. Untuk itu, Fatoni meminta pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan dan mempersiapkan rancangan peraturan daerah atau  raperda.

Melalui proses pembahasan bersama DPRD, diharapkan raperda PDRD bisa dievaluasi paling lambat semester I tahun 2023.  Sehingga paling lambat tanggal 5 Januari 2024 Perda PDRD yang baru sudah bisa diberlakukan. Rakornas kali ini juga menghadirkan narasumber ahli, antara lain korlantas Polri, Jasa Raharja, Kemenkumham,  dan melibatkan keikutsertaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi se Indonesia.

 

 

 

 

#rakornaspajak&retribusi    #kemendagri   #badanpendapatandaerah

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU