> >

Ferdy Sambo CS Ajukan Permohonan Kasasi ke PN Jakarta Selatan

Sumatra | 25 Mei 2023, 09:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa.

Permohonan kasasi Sambo CS diajukan secara langsung pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesuai dengan hukum acara, para terdakwa wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU