Jaksa Baca Dakwaan 3 Pelaku Suap Wali Kota Bandung
Jawa barat | 6 Juli 2023, 15:13 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Rabu pagi kemarin bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, sidang perdana kasus suap Wali Kota Bandung digelar. Dalam pembacaan sidang oleh JPU, Sony Setiadi selaku direktur utama PT CIFO disebut memberikan uang dengan total senilai 186 juta rupiah, untuk pengadaan Internet Service Provider atau ISP. Uang tersebut diberikan kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.
Suap dimaksud supaya Wali Kota Bandung Yana Mulyana melalui Khairur Rijal, memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider atau ISP.
Jaksa kemudian membacakan dakwaan terhadap Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perbuatan suap oleh keduanya dilakukan pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Benny dan Andreas berikan uang total 702 juta rupiah untuk pengadaan CCTV.
Uang diberikan Benny dan Andreas untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV