> >

Putusan Kasus Pemalsuan Merek Sarung Lebih Rendah dari Tuntutan, Terdakwa Banding

Berita daerah | 10 Juli 2023, 18:39 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Putusan hakim kasus pemalsuan merek sarung ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa, Suryono Pane, usai sidang menyatakan banding atas putusan itu. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir usai vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Salman Alfarizi. Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa Suryono Pane menyebut kasus ini diduga sudah disetting agar kliennya kalah.

 

Dari awal proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan hanya butuh waktu 15 jam. Yaitu pada tanggal 17 April 2023 malam ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian tanggal 18 April berkas sudah sampai di pengadilan.

 

Saat pra peradilan, termohon Polresta Pekalongan tidak pernah datang ke muka sidang. Dan surat perpanjangan penahanan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan tertanggal 17 April 2023, sedangkan waktu itu Mohamad Khanif masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

 

Sementara kuasa hukum dari penggugat yaitu PT Gajah Duduk mengaku puas dengan putusan hakim. Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya ditetapkan menjadi terdakwa dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Terdakwa dijerat pasal 100 KUHP tentang merek dan indikasi geografis.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU