> >

Imigrasi Gagalkan Tindak Pidana Penjualan Orang

Sulawesi | 31 Juli 2023, 13:32 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Imigrasi Makassar berhasil mencegat 2 warga negara indonesia yang akan dijual ke Kamboja. Kedua WNI ini rencananya akan jadi pekerja judi online.

Dua warga negara indonesia berinisial m-r dan m-f yang hendak dijual ke Kamboja. Keduanya akan diberangkatkan melalui bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kedua WNI asal Medan ini dijanjikan pekerjakan sebagai administrasi judi online dengan gaji jutaan Rupiah. Kedua korban mengaku diajak oleh seseorang bernama lubis yang berada di Jakarta.

Kedua WNI ini akhirnya dikembalikan tempat asalnya, dan pasport keduanya di tahan sebagai barang bukti.


 

#Imigrasi

#Wni

#Judionline

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU