> >

Polisi Periksa Terlapor Kasus Penganiayaan Junior IPDN

Berita daerah | 14 Agustus 2023, 11:22 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung memeriksa terlapor berinisial DRZ atas kasus penganiayaan terhadap 5 alumni IPDN yang satu diantaranya harus dirawat di rumah sakit.

Terlapor yang merupakan mantan kepala bidang pengadaan mutasi dan pemberhentian pegawai pada kantor BKD Provinsi Lampung diperiksa sekitar 5 jam oleh polisi pada Jumat malam 11 Agustus lalu.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Aniaya Junior IPDN oleh Oknum ASN

Usai diperiksa, terlapor langsung bergegas meninggalkan pergi menghindari sejumlah awak media yang sudah menunggu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa diantaranya terlapor dan juga saksi korban. Kedepan polisi juga akan meminta keterangan pada 6 orang lainnya yang mengetahui atas kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN.

Diketahui sebelumnya, 5 orang alumni IPDN yang sedang magang di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung diduga mendapat tindak kekerasan oleh seniornya yang sudah menjabat sebagai kepala bidang mutasi di kantor tersebut.

Akibat peristiwa ini, 1 korban harus dirawat di rumah sakit lantaran sempat tak sadarkan diri.

#ipdn #bkd #penganiayaan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU