SIM Mati saat 1-10 Agustus 2023? Polda Metro Jaya Berikan Kompensasi Tanpa Buat Lagi, Cek Syaratnya!
Jabodetabek | 15 Agustus 2023, 08:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan dispensasi khusus untuk pemilik SIM yang masa aktifnya berakhir selama periode maintenance 1-10 Agustus 2023 kemarin. Pemilik dapat melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2023.
Konfirmasi dispensasi ini diunggah melalui Instagram resmi @tmcpoldametro pada tanggal 11 Agustus.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (11/8).
Namun, bagi yang melewati batas waktu dispensasi, atau setelah tanggal 10 Agustus, diwajibkan untuk membuat SIM baru.
Cara dan Biaya Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pelaksanaannya bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat. Berikut adalah syarat, cara, dan biayanya.
Syarat Perpanjangan SIM
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan asli
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling
- Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas
- Menunggu antrean sampai dipanggil
- Ikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan
- Lanjut ke tahap berikut untuk berfoto
- Menunggu hingga SIM selesai dibuat
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A dan A umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- SIM C dan varian lainnya: Rp 75.000
- SIM D dan D khusus: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
- Biaya tambahan untuk cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV