> >

Hukum Adat Bagi Pelaku Pemerkosa Anak Kandung

Sulawesi | 11 September 2023, 13:32 WIB

MAMASA, KOMPAS.TV - Warga kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menerapkan hukum adat terhadap seorang pelaku pemerkosaan anak kandung dengan menggelar ritual massuru tallungallo.

Pelaku yang di jatuhi hukuman adat ini, nantinya juga tidak diperkenankan lagi kembali ke kampung halaman setelah menjalani hukuman penjara.

Warga kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi salah satu daerah yang masih menjunjung tinggi hukum adat. Bagi pelanggar norma adat, mereka harus siap menerima sanksi adat yang di tetapkan oleh tokoh adat setempat. Salah seorang pelaku pemerkosa anak kandung berinisial m, di desa tadisi, kecamatan sumarorong saat ini menjalani hukuman penjara di polres Mamasa. Sementara warga bersama tokoh masyarakat menggelar ritual adat massuru tallungallo.

Ritual adat massuru talungallo merupakan sanksi adat tertinggi bagi pelaku tindak asusila terhadap korbannya yang masih ada hubungan darah. Pelaku kejahatan bersama keluarganya juga menanggung keperluan ritual mulai dari kerbau hingga ayam. Prosesi adat ini digelar untuk membersihkan segala kutukan akibat perbuatan pelaku yang memperkosa anak kandung. Ritual ini berlangsung dipinggir sungai sumarorong dan warga di haruskan mengenakan baju putih sebagai simbol penyucian.

Setelah menjalani hukuman penjara atas perbuatannya, pelaku yang juga di jatuhi sanksi adat tidak diperkenankan lagi kembali ke kampung halamannya.

#hukumadat
#pemerkosaan
#ritualsangsiadat

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU