> >

Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Sumatra | 27 September 2023, 15:20 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya.

Namun hakim menghukum terdakwa dengan vonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman.

Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta subsider 1 bulan kurungan.

Usai pembacaaan putusan, JPU menyatakan akan melakukan banding sebab hakim menerapkan pasal yang berbeda dan hukuman yang diputuskan jauh lebih ringan. (*)

#vonis #penganiayaan #achiruddinhasibuan #restitusi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU