> >

Selama 2023 Ada 43 Perkara Penuntutan Pidana Mati Oleh Kejati Aceh

Sumatra | 3 Januari 2024, 14:37 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dalam konferensi akhir tahun, Kajati Aceh, Joko Purwanto, menjelaskan kasus hukuman mati, yang dilakukan penuntutan pidana mati baik di kejati maupun dikejari diseluruh Aceh berjumlah 43 perkara. Perkara dengan tuntutan pidana mati ini di dominasi oleh kasus narkoba. Sementara pidana mati lain terkait dengan kasus kasus yang berhubungan dengan orang dan harta benda seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Menurut Joko Purwanto, penuntutan pidana mati, kasus narkoba dan oharda dilaksanakan eksekusi setelah inkrah, hak hak terpidana mati dan ahli waris dilaksanakan seperti pengajuan grasi dan kesempatan peninjauan kembali. Setelah di lengkapi dengan peninjauan kembali dan grasi yang menjadi hak terpidana mati, baru bisa dilakukan eksekusi. Kejati tinggal menunggu arahan Kejaksaan Agung untuk lokasi eksekusi. Tapi selama 2023 belum ada teridana mati yang di eksekusi.

Sementara itu, Kejati Aceh juga telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, atau restorative justice selama 2023 sebanyak 166 perkara dengan 187 tersangka. Diantaranya 146 kasus tindak pidana orang dan harta benda, empat kasus tindak pidana keamanan negara dan 17 tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

 

Video Jurnalis : Mustajab

Editor : Iwan Sudirja

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU