> >

Razia Knalpot Brong di Tegal, 140 Motor Ditilang

Berita daerah | 9 Januari 2024, 20:13 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Razia sepeda motor berknalpot brong dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Kota Tegal, Sabtu malam. Razia menyasar di City Walk Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pancasila kawasan Alun Alun Kota Tegal.

 

Sebanyak 140 sepeda motor berknalpot brong beserta pengendaranya digiring ke Mapolres setempat untuk ditindak dengan tilang. Kendaraan ditahan sementara, supaya pemilik mengganti knalpot kendaraan dengan yang standar.

 

Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. 

 

Razia ini akan terus digencarkan sebagai tindak lanjut dari banyaknya pengaduan dari masyarakat belakangan ini. Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda.

 

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU