> >

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Produsen Uang Palsu di Cilacap

Berita daerah | 12 Januari 2024, 18:42 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, dan menangkap penghuninya, yang bernama Bambang Yuwono. Rumah kontrakan itu digunakan oleh Bambang untuk memproduksi uang palsu. Dari tempat itu, polisi menyita peralatan pembuatan uang palsu, uang palsu siap edar, dan uang palsu yang baru dicetak.

 

Selain menggerebek dan menangkap pelaku, polisi juga mendatangi sebuah kantor jasa pengiriman paket, di mana tempat itu kerap digunakan pelaku untuk mengirimkan uang palsu ke para pemesannya. Di situ, polisi berhasil menemukan sejumlah paket milik pelaku yang masih belum terkirim.

 

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menyebut, pelaku membuat uang palsu dan menjualnya secara online, dengan pelanggan dari sekitar Pulau Jawa dan luar Jawa. Pelaku menjual uang palsu dengan harga 1 banding 7, atau uang asli Rp100.000 ditukar dengan uang palsu nominal Rp100.000 sejumlah 7 lembar.

 

Menurut polisi, pelaku telah menjalankan aksinya membuat uang palsu sejak 4 bulan lalu. Uang-uang palsu itu, menurut pengakuan pelaku, tidak digunakan untuk berbelanja di wilayah sekitar, sehingga hanya dijual ke luar daerah, melalui jasa online.

 

Dari aksinya selama 4 bulan itu, pelaku telah mengantongi keuntungan dari berjualan uang palsu sebanyak Rp11.000.000. Polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU