> >

Kasus UU ITE, 2 Terdakwa Berharap Vonis Bebas

Jawa tengah dan diy | 19 Januari 2024, 14:09 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua pengusaha pengguna mesin gesek tunai (Gestun) atau EDC meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan hukum. Selama ini penggunaan mesin EDC atas nama pelapor Whina Whiniati oleh terdakwa Sujoko Liem dan Yohannes Sugiyanto untuk menjalankan masing-masing usaha di bidang elektronik dan biro perjalanan atas pinjaman dari terdakwa Danika Yusmansyah yang merupakan mantan karyawan bank BRI.

Kuasa hukum kedua pengusaha, Bayu Arief Anas, mengatakan, sebelumnya kedua kliennya mengajukan pembuatan mesin EDC namun karena prosesnya lama, karyawan bank bernama Danika menawari pinjaman EDC milik orang lain sampai dengan mesin EDC atas nama sendiri diterbitkan. Bayu juga menegaskan Sujoko Liem dan Yohannes Sugiyanto tak terlibat dalam proses pembuatan mesin EDC, termasuk tidak tahu menahu tentang dugaan pencurian data elektronik milik Whina Whiniati (pelapor).

Sementara itu, dalam persidangan tidak ada bukti pelapor mengalami kerugian akibat penggunaan mesin gestun bahkan dalam persidangan jaksa tidak pernah menghadirkan bukti buku rekening dan ATM pelapor yang merupakan suatu bagian tidak terpisahkan dalam kasus ini.

Kuasa hukum Sujoko Liem dan Yohannes Sugiyanto berharap kliennya dibebaskan dari semua tuntutan atau setidaknya lepas dari segala tuntutan.

“Dalam pleidoi kami, kami tentunya meminta kepada majelis hakim untuk dapat membebaskan klien kami dari semua tuntutan jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya menyatakan klien kami bapak Sujoko Liem dan bapak Yohannes Sugiyanto lepas dari segala tuntutan,” ujar Bayu Arief Anas.

“Jaksa tidak pernah menghadirkan buku rekening dan buku ATM atas nama pelapor yang mana seharusnya terhadap buku rekening dan kartu ATM itu merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari mesin EDC. Tidak pernah dihadirkan jadi barang bukti. Kalau kerugian pajak itu memang dalam persidangan memang tidak pernah muncul adanya kerugian dari tagihan pajak,” jelas Agus Suhartoyo, Kuasa Hukum.

Sebelumnya Sujoko Liem dan Yohannes Sugiyanto masing-masing dituntut pidana penjara dus tahun dan denda Rp 100 juta karena melanggar pasal 46 ayat 1 JO pasal 30 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, Danika Yusmansyah karyawan bank yang terlibat dalam rangkaian kasus ini dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

#kasusuuite #mesingesektunai #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU