> >

Bikin STNK Palsu, Seorang Editor dan Desain Komputer ditangkap Polisi

Jawa tengah dan diy | 29 Januari 2024, 14:16 WIB

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Baron Wijaya, warga Pringapus dan Agung Puji alias Kentung, warga Bergas, Kabupaten Semarang, berhasil diamankan aparat Polres Grobogan karena memalsukan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Aksi pelaku yang berprofesi sebagai editor dan desain komputer terungkap saat ada salah seorang warga yang ingin membeli motor. Saat hendak bertransaksi motor tersebut sesuai dengan motornya yang hilang, namun STNK-nya palsu. pemilik motor lalu melaporkan pelaku ke polisi.

“Saudara BR yang membuat STNK palsu, ternyata sudah beberapa kali saudara AG ini memesan STNK kepada saudara BR. Bahkan saudara AG sudah memesan 11 kali STNK palsu dan satu kali Ijazah palsu. Dari saudara BR yang berdomisili di Semarang, tim Satreskrim Polres Grobogan sudah mengamankan satu set komputer, beserta printernya, dan juga STNK yang dibuat palsu tadi,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan, Kapolres Grobogan

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

#stnkpalsu #pemalsuanstnk #grobogan 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU