> >

Wujud Kombinasi, Tim Pembina Samsat Nasional Tandatangani Program Kerja di Palembang

Berita daerah | 23 Februari 2024, 16:01 WIB
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Direktur Utama PT Jasa Raharja menandatangani program kerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/02/2024). (Sumber: Humas PT Jasa Raharja)

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Pasca menggelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2024 yang lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Direktur Utama PT Jasa Raharja menandatangani program kerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/02/2024).

Pada Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Kemarin, menghasilkan lima rekomendasi utama yang diturunkan ke dalam 11 program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Kegiatan ini merupakan wujud dari kombinasi samsat nasional, sekaligus “Kick Off” Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang mengatur tentang ketentuan penghapusan kendaraan bermotor yang telah diregristarasi dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kombinasi dengan berbagai daerah di Indonesia juga telah mampu mengidentifikasi bahwa ternyata kendaraan baru yang telah melakukan data ulang hanya 77 persen. Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program tersebut, diharapkan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor akan semakin membaik dan kepatuhan Masyarakat akan semakin meningkat.

“Sehingga Masyarakat dapat mengetahui dan memahami, untuk tahun depan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak dengan baik”, Ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Sedangkan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bentuk peningkatan validitas data kendaraan bermotor dan implementasi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak. Selanjutnya penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi memberlakukan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, sampai tahapan selanjutnya secara bertahap yakni mulai dari pengaduan Masyarakat karena kendaraan sudah tidak ada atau hilang, penghapusan kendaraan yang berada di kepolisian karena terlibat tindak pidana, serta karena kecelakaan yang menyebabkan kendaraan rusak parah.

“Kemudian tahapan selanjutnya, untuk kendaraan yang sudah mati pajak selama lima tahun, tidak melakukan perpanjangan STNK, dan dua tahun tidak melakukan pengesahan”, ujar Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU