> >

Pakar Hukum UB: Hak Angket Bisa Saja Terlaksana

Jawa timur | 27 Februari 2024, 22:12 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Pakar hukum Pemilu Universitas Brawijaya Malang Professor Muchammad Ali Safaat menilai hak angket yang saat ini ramai diperbincangkan sangat mungkin terjadi jika partai pengusung pasangan capres cawapres sepakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum pemilu dari Universitas Brawijaya Malang Profesor Muchammad Ali Safaat Selasa (27/02/2024) siang, dalam dialog proyeksi politik pasca Pemilu di Universitas Brawijaya Malang.

Disinggung soal hak angket yang belakangan ramai diperbincangkan pasca pemilu, Menurut Profesor Ali Safaat, berdasarkan realitas politik menurutnya komposisi pengusul pasangan Capres Cawapres yakni 01 dan 03 bergabung hal tersebut sudah memenuhi dan bisa dilakukan.

 Namun jika keduanya tidak bisa bergabung atau Parpol tidak mendukung usulan hak angket pun tidak akan terjadi.

Soal apakah itu mungkin terjadi berdasarkan realitas politik tergantung kita mau gunakan sebagai acuan jika gunakan realitas politik komposisi pengusul Paslon Capres antara pasangan 01 dan 03 bergabung tentu memenuhi karena lebih dari 50%" Terang Prof Ali Safaat.

Ali menambahkan potensi hak angket ini bisa bergulir jika melihat realitas politik yang sudah terwujud dalam pengusul pasangan Capres Cawapres dalam Pemilu.

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU