> >

Kejati Tahan Mantan Sekda Terkait Dugaan Korupsi Lahan RSUD Walanda Maramis

Berita daerah | 25 April 2024, 18:10 WIB

MANADO, KOMPAS.TV- Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara berinisial JK ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan korupsi pembelian dan perluasan lahan RSUD Walanda Maramis di Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 19,7 miliar rupiah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan lima orang terduga kasus korupsi pembelian dan perluasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Walanda Maramis di Minahasa Utara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 19,7 miliar rupiah. Salah satu yang ditahan adalah mantan sekertaris daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Keempat tersangka lainnya adalah “YM” ASN RSUD Walanda Maramis “S” ASN Pemkab Minut, VL seorang ASN dan ML seorang tokoh agama.

Terlihat sejumlah tersangka masih mengenakan kemeja ASN saat ditahan petugas dan langsung dibawa masuk ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan berdasarkan surat perintah penahanan, kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado kelas IIA dan akan ditahan selama 20 hari.

Para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertera dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

#kompastvmanado #kejatisulut #korupsi

Edward Siwi Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU