> >

8 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Jateng! 4 Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara!

Berita daerah | 26 April 2024, 13:18 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Empat pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ganja seberat delapan kilogram. Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh petugas BNNP Jawa Tengah dari pengembangan peredaran asal Sumatera Utara yang dikirimkan ke Semarang, Surakarta, dan Sukoharjo.

 

Dalam pemusnahan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Kanwil Bea Cukai, dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, tiga paket ganja yang sebelumnya telah dilakukan uji laboratorium dimasukkan ke dalam insenerator untuk dilakukan pemusnahan. Kepala BNNP Jawa Tengah menyebutkan bahwa akan dilakukan langkah sosialisasi dan pengawasan kepada semua jasa pengiriman paket untuk mengatasi maraknya peredaran narkoba melalui modus baru ini.

 

Selanjutnya, empat pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk dilakukan penyidangan. Keempat pengedar tersebut akan dikenai jeratan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU