> >

Seorang Personel TNI Divonis 6 Tahun Penjara karena Terlibat Peredaran Sabu 1 Kilogram

Sumatra | 30 April 2024, 15:42 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang personel TNI divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara peredaran sabu.

Selain itu, terdakwa juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan serta pemecatan dari kesatuan.

Terdakwa sendiri tertangkap tangan oleh polisi pada bulan November 2023, saat menjadi perantara jual beli sabu seberat 1 kilogram. (*)

#oknumtni #pengadilanmiliter #vonis #narkoba #sabu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU