> >

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Bersama Sabu 100 Gram

Sulawesi | 24 Mei 2024, 15:32 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat reserse narkoba polda Sulawesi Selatan menangkap pengedar narkoba lintas Kabupaten di Sulawasi Selatan. Pelaku ditangkap saat membawa narkoba dari Kabupaten Sidrap menuju Kabupaten Bone.

Pelaku ditangkap saat berada di jalan Poros Manise, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dari saku pelaku, polisi menemukan sabu seberat 100 gram. Pelaku yang merupakan residivis ini, mengaku membeli sabu tersebut dari dua pria di Kabupaten Sidrap dengan harga 86 juta rupiah.

Sabu berukuran besar berisi kristal bening kemudian akan dikemas lagi dalam bentuk paket kecil dan diedarkan di Kabupaten Bone. Kini pelaku terancam 20 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya yang berada Sidrap masih dalam pengejaran polisi.

#narkoba

#sidrap

#penangkapan

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU