> >

Rencana Penerapan Sistem KRIS BPJS Kesehatan Tuai Keluhan Rumah Sakit Swasta di Gorontalo

Berita daerah | 25 Mei 2024, 12:50 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Kedatangan Menteri Kesehatan di Provinsi Gorontalo pada Jumat, 24 Mei 2024, disambut antusias para pegawai dan tenaga kesehatan di Gorontalo.

Setibanya di Gorontalo, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin memberikan kesempatan kepada para pegawai maupun tenaga kesehatan untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait kesehatan di Gorontalo.

Pemilik salah satu rumah sakit swasta di Gorontalo pun menyampaikan keluhan terkait adanya rencana kebijakan penerapan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS dalam pelayanan BPJS kesehatan.

Penerapan kebijakan sistem KRIS yang menghilangkan kelas dalam pelayanan BPJS, ditambah dengan adanya 12 persyaratan yang harus dipenuhi, dinilai justru memberatkan dan merugikan rumah sakit swasta.

Disamping adanya kebijakan yang dinilai bisa merugikan, pemilik salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo juga bilang, biaya operasional rumah sakit pun kini semakin meningkat, mulai dari biaya transfusi darah dan biaya operasional rumah sakit lainnya.

Sementara itu, keberadaan rumah sakit swasta pun dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, pihak rumah sakit swasta mengatakan terpaksa harus mengubah ruangan maupun fasilitas lainnya dan mengikuti 12 persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Groundbreaking Pembangunan Gedung Rawat Inap di RS Hasri Ainun Habibie Gorontalo Oleh Menkes RI

Merespon keluhan terkait rencana penerapan kebijakan KRIS, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan KRIS bukan menghilangkan kelas dalam BPJS, namun hanya meningkatkan standar dan kualitas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Hingga kini, rencana penerapan kebijakan kelas rawat inap standar dalam pelayanan BPJS kesehatan pun masih akan terus dilakukan pengkajian terhadap kemungkinan dampak yang akan terjadi.

Disisi lain, rencana penerapan kebijakan itu sebenarnya diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan maksimal kepada seluruh peserta BPJS maupun masyarakat umum.

 

#sistemkrisbpjs

#bpjskesehatan

#rumahsakitswasta

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU