> >

Komplotan Curanmor Dibekuk Dua Dari Lima Tersangka Ditembak

Berita daerah | 27 Mei 2024, 17:50 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sebuah rekaman CCTV, merekam aksi sindikat pencurian sepeda motor yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya. Dari bukti CCTV tersebut, Kepolisian Resor Sukabumi Kota, membekuk para tersangka yakni RFA alias B 30 tahun, berperan sebagai pengamat pemantau, E alias U 50 tahun, sebagai pemetik langsung, IS 37 tahun, sebagai joki dari pemetik, YA 23 tahun, sebagai penjual dan A alias S 44 tahun, sebagai penadah. Para pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda, dua dari lima tersangka terpaksa ditembak, karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh tim buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Para tersangka beraksi dengan sasaran motor matic yang mudah dijebol dan dijual dengan harga 2,5 juta hingga tiga juta rupiah. Tidak hanya di Wilayah Kota Sukabumi, komplotan curanmor ini beraksi hingga ke Wilayah Bogor. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 20 unit motor, kunci T dan diperkirakan masih bisa bertambah karena masih dalam pengembangan tim buser.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU