> >

Cabuli Anak Didik, Oknum Guru Ngaji Dibekuk Polisi

Berita daerah | 30 Mei 2024, 14:13 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Basirun seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat hanya bisa pasra digelandang polisi karena kasus tindak  pencabulan terhadap  anak didiknya.

Baca Juga: Wahana Ontang Anting Pasar Malam Ambruk, Pengunjung Terluka!

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban menonton video porno lalu memintanya untuk mau memuaskan nafsu bejat pelaku.

Kasus ini terungkap setelah satu diantara korban memberanikan diri mengadu ke orang tua dan melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan sudah ada delapan orang korban yang menjadi korban asusila pelaku.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

#gurungaji #lambar #kasus

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU