> >

NEWS OR HOAX | Tapera, Beban Baru Pekerja?

Sumatra | 13 Juni 2024, 12:41 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan kewajiban bagi para pekerja untuk ikut dalam program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Kepesertaan para pekerja diikuti dengan setoran 3% potongan gaji setiap tanggal 10 setiap bulannya. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Tapera bukan potongan gaji tetapi tabungan pekerja untuk kepemilikan rumah.

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia, APINDO, merasa keberatan dengan kewajiban pemotongan gaji untuk tabungan perumahan ini. Senada dengan Apindo, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia juga keberatan dengan kebijakan kewajiban tabungan ini. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyesal dan menganggap program Tapera tak perlu dilaksanakan tergesa-gesa.

 

#tapera #polemiktapera #tabunanperumahanrakyat

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU