> >

Update 5 Lokasi Sim Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Juni 2024, Buka Sampai Jam 14.00 WIB

Jabodetabek | 21 Juni 2024, 08:16 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima titik di Jakarta hari ini, Senin (20/3/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (21/6/2024). Pelayanan di setiap lokasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon harus membawa SIM dan KTP asli beserta fotokopinya, serta membayar biaya administrasi. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Di lokasi SIM Keliling, pemohon harus mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari. Mengutip media sosial Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling yang dibuka untuk umum adalah berikut ini.

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Baca Juga: Office Boy Tak Sengaja Injak Gas Mobil, Honda Brio Tabrak Showroom hingga Bangunan Rusak

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk SIM A dan SIM C. SIM yang telah habis masa berlakunya harus diperpanjang dengan mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan Kepolisian.

Perpanjangan SIM B tidak tersedia di layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di lima lokasi Jakarta diharapkan dapat memudahkan warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor utama. Dengan mematuhi persyaratan dan prosedur, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih efisien.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU