Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis KompasTV Terancam Pidana Maksimal 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sulawesi | 15 Juli 2024, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Jurnalis KompasTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, yakni MNM dan ES.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal (12/07) lalu dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari barang bukti berupa rekaman CCTV, MNM diketahui memukul korban Jurnalis KompasTV, saat meliput sidang Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan ES menendang dan memukul korban serta merusak kamera yang digunakan untuk meliput.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Polisi hingga saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan.
#jurnaliskompastv #jurnalisdikeroyok #simpatisansyl
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV