Hakim Tolak Eksepsi Supriyani Guru Honorer yang Didakwa Aniaya Muridnya
Sulawesi | 29 Oktober 2024, 14:06 WIBKOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menggelar sidang putusan sela dengan terdakwa Supriyani, seorang guru SD honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.
Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap berikutnya.
Sidang kali ini membacakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut, dengan pertimbangan bahwa surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap.
Selain itu, hakim menilai bahwa materi eksepsi tidak menyentuh pokok perkara.
Baca Juga: PGRI Gelar Aksi Bersama, Beri Dukungan pada Guru Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak
#guru #guruhonorer #kompastv
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV