Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir di 5 Lokasi Kamis 27 Februari, Buka hingga Pukul 14.00 WIB
Jabodetabek | 27 Februari 2025, 08:42 WIBLayanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk oleh kepolisian.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV