> >

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir di 5 Lokasi Kamis 27 Februari, Buka hingga Pukul 14.00 WIB

Jabodetabek | 27 Februari 2025, 08:42 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk oleh kepolisian.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU