Pemprov NTT Desak Polisi Tindak Tegas Penyebar Ajaran Khilafah
Berita daerah | 2 Juni 2020, 08:46 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Pasca penangkapan sepasang suami isteri yang diduga telah menyebar ajaran khilafah oleh aparat Polres Kupang Kota di Kelurahan Sikumana Kota Kupang, Pemerintah Nusa Tenggara Timur mendesak aparat kepolisian menindak tegas kedua pelaku.
Desakan ini diungkapkan Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi, saat dikonfirmasi wartawan, di Kupang. Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah melarang berdirinya organisasi yang mengajarkan paham radikalisme, karena itu ajaran khilafah yang disebar oleh oknum suami isteri beberapa waktu lalu di Kota Kupang harus ditindak tegas.
Wakil Gubernur NTT juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpengruh dengan paham radikalisme, juga tidak terprovokasi dengan tindakan kedua oknum tersebut.
#TolakPahamradikalisme #TindaktegasPelaku #PolresKupangKota
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV