> >

Terlilit Hutang,Oknum Sales Mobil Gelapkan Ratusan Juta Uang Nasabah

Berita daerah | 27 Juni 2020, 18:55 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Oknum sales di salah satu perusahaan penjualan mobil di Gorontalo berinisial D-A terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian polsek Kota Timur, Kota Gorontalo karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah senilai 163 juta  rupiah.

Menghindari kejaran polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara higgga ke Depok Jawa Barat, pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah Depok Jawa Barat  pada tanggal 23 juni kemarin.

Menurut Keterangan Polisi, pelaku nekat melakukan tindak pidana  penggelapan uang nasabah karena terlilit hutang dan desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Rapid Tes Dan Swab Masal Di Pasar Pedagang Tutup Toko

Tindak pidana penggelapan ini bermula  saat  salah seorang nasabah di Gorontalo membeli mobil dan menyerahkan uang DP sejumlah 20 juta rupiah kepada pelaku pada bulan Maret lalu.

Pada bulan yang sama, nasabah kembali melunasi uang pembelian mobil di bagian kasir senilai 143 juta rupiah.

Pelaku pun melancarkan aksinya dengan modus  menggunakan orang tanpa di kenal untuk membatalkan pembelian mobil, pihak perusahaan pun terpaksa mengembalikan uang senilai 143 juta rupiah, namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membayar hutang.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini masih diterus di kembangkan karena polisi menduga masih ada korban lainnya yang berhasil di tipu oleh pelaku.

Pelaku Kini telah di tetapkan tersangka dan di  jerat pasal 374 tentang tidak pidana pengelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

#Sales #Penipuan #Uang Nasabah

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU