Mengenal 3 Jenis Haji Resmi yang Diakui oleh Pemerintah Arab Saudi
Agama | 16 Januari 2025, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia diketahui mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemah untuk 2025 ini. Rinciannya, kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.
Lalu, kuota untuk jemaah haji khusus pada 2025 ini sebanyak 17.680 orang. Sementara itu, pengawas dan petugas haji disebut tidak termasuk ke dalam kuota jemaah sebesar 221.000 orang tersebut.
Mengutip Kemlu.go.id, dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan, pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Baca Juga: Demi Persiapan Haji Lancar, Calon Jemaah dan Petugas Diimbau Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Namun adapula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, apa saja itu?
1.Haji Mujamalah
Haji ini merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;
2. Haji Furoda
Merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemlu