Mengenal 3 Jenis Haji Resmi yang Diakui oleh Pemerintah Arab Saudi
Agama | 16 Januari 2025, 06:00 WIB3. Haji dakhili (haji dalam negeri)
Haji ini diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
Baca Juga: Cerita Ginanjar dan Eman soal Impian Qomar Naik Haji Bareng Empat Sekawan
Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi atau illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi.
Pihak KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam perjanjian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemlu