> >

Simsalabim! 190 Unit Mobil Dinas Siap Disulap Jadi Moli | B-TALK

B-talk | 21 September 2022, 12:00 WIB

KOMPASTV - Presiden Joko Widodo resmi menekan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku sejak 13 September 2022 lalu.

Atas Inpres ini, pemerintah pusah dan daerah segera menyiapkan mobil dinas tersebut agar segera siap digunakan sebagai kendaraan dinas. Mobil listrik sendiri diklain lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini dikarenakan mobil listrik mengandalkan baterai yang dapat diisi ulang dan tidak menghasilkan emisi knalpot yang berkontribusi besar pada polusi. Sejumlah pengamat mengapresiasi hal ini, namun juga mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan impor mobil listrik. Terlebih lagi infrastruktur mobil listrik di Indonesia belum memadai.

Lalu mampukah kita mengejar produksi mobil listrik dalam negeri? Dan bagaimana langkah pemerintah dalam membangun ekosistem industri? Jurnalis KompasTV Mysister Tarigan membahasnya bersama sejumlah narasumber.

Penulis : Krisna-Aditomo

Sumber : Kompas TV


TERBARU